Yuk, Kenali Kategori BUKU Bank Di Indonesia!
Apakah Anda pernah dengar istilah BUKU Bank? Istilah ini merujuk pada jenis bank yang ada di Indonesia.
Hal juga berpengaruh pada kegiatan usaha dan harga saham loh.
Jadi, apa sih kegunaan dari BUKU ini? Apakah dana tabungan dimana tempat menabung aman? Bagaimana pengaruh harga saham pada lembaga keuangan tersebut?
Di artikel ini, kami akan membahas lengkap seputar BUKU bank. Jadi, baca artikel ini hingga selesai ya, sobat Financer!
Apa itu BUKU Bank?
BUKU adalah kepanjangan dari Bank Umum Kegiatan Usaha.
BUKU ini lahir dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 pada tanggal 27 Desember 2012 dan kemudian diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 yang membahas tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti.
Intinya, BUKU adalah sistem pengelompokan berdasarkan modal inti yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
Sistem BUKU ini tidak hanya berlaku pada bank konvensional tetapi juga berlaku untuk syariah.
Modal inti terdiri dari modal yang disetor ditambah keuntungan yang dihasilkan setelah dipotong pajak.
Apakah Modal Inti Penting?
Modal inti penting karena berhubungan dengan tingkat keamanan dan kekuatan lembaga keuangan dalam menghadapi risiko operasional.
Jadi, semakin besar dana yang dimiliki, maka semakin aman dana nasabah di lembaga keuangan tersebut.
Perbedaan jumlah modal inti juga yang menentukan pengelompokan BUKU bank.
Dalam pengelompokan ini, modal inti yang dimiliki dibagi dalam 4 BUKU, antara lain Bank BUKU 1, 2, 3, dan 4.
Untuk mengetahui lebih lengkap setiap pengelompokannya, simak penjelasan di bawah ini:
Bank BUKU 1
Bank BUKU 1 adalah jenis bank yang memiliki modal inti paling kecil karena jumlah dananya kurah atau mencapai Rp 1 triliun.
Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan yang masuk kategori BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan, antara lain:
Kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.
Kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.
Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama.
Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas.
Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan dan jasa lainnya.
Kegiatan sebagai pedagang valuta asing.
Kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang telah berlaku sejak 17 Maret 2020, maka modal inti untuk kelompok ini akan berubah paling sedikit Rp3 triliun pada tahun 2024.
Tujuan peraturan OJK terbaru, antara lain:
Meningkatkan skala bisnis dan modal inti lembaga keuangan yang masuk kategori Bank BUKU 1.
Meningkatkan daya saing perusahaan skala kecil dalam hal belanja teknologi.
Menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia.
Tercipta struktur perusahaan yang lebih besar, lebih inovatif, dan lebih kontributif dan memiliki daya tahan yang baik.
Tercipta ekosistem perbankan yang berdaya saing dengan modal inti kuat.
Daftar Bank BUKU 1
Bank BUKU 2
Bank BUKU 2 adalah jenis bank yang memiliki modal inti, mulai dari Rp1 triliun hingga Rp5 triliun.
Perusahaan yang masuk dalam kategori ini dapat melakukan aktivitas bisnis yang lebih luas dibandingkan kelompok 1.
Berikut kegiatan usaha yang dapat dilakukan Bank BUKU 2, antara lain:
Kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1.
Kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam kategori 1 dengan cakupan yang lebih luas.
Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
Kegiatan treasury secara terbatas yang mencakut spot dan derivatif.
Kegiatan sebagai pedagang valuta asing.
Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama.
Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas.
Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan dan jasa lainnya.
Kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Lembaga keuangan yang masuk kategori 2 bisa turun atau naik kelas tergantung dari modal inti yang dimiliki apakah meningkat atau berkurang.
Apabila keuntungan yang diperoleh turun dan berdampak pada modal inti yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa turun menjadi kelompok BUKU 1.
Namun, jika keuntungan meningkat dan berdampak pada bertambahnya modal inti, maka bisa naik kelas menjadi kategori BUKU 3.
Daftar Bank BUKU 2
Bank BUKU 3
Bank BUKU 3 adalah jenis bank yang memiliki modal inti, mulai dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kelompok BUKU 3 juga lebih beragam dan luas.
Lembaga keuangan yang masuk kategori ini juga diizinkan untuk membuka cabang usaha di luar negeri tetapi hanya terbatas pada kawasan ASIA saja dengan menyertakan modal sebesar 25%.
Berikut kegiatan usaha yang dapat dilakukan, antara lain:
Kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.
Kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.
Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
Kegiatan transaksi valuta asing di kawasan Asia.
Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama.
Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.
Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan dan jasa lainnya.
Kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar Bank BUKU 3
Bank BUKU 4
Bank BUKU 4 adalah jenis bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp30 triliun. Bisa dibilang ini adalah tingkatan paling tinggi di seluruh kategori BUKU bank.
Perusahaan yang masuk kategori ini dapat menyertakan modal sebesar 35%, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Menariknya, mereka juga dapat melakukan kegiatan usaha di seluruh dunia.
Daftar Bank BUKU 4
Target Penyaluran Kredit
Sistem buku bank juga tidak hanya terbatas pada modal inti tetapi juga pada target penyaluran kredit dan modal usaha UMKM sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh OJK dan BI. Berikut besaran target penyaluran kredit.
Bank BUKU 1 harus menyalurkan kredit atau pembiayaan sebesar 55% kepada UMKM dari jumlah pinjaman yang diberikan.
Bank BUKU 2 harus menyalurkan kredit atau pembiayaan sebesar 60% kepada UMKM dari jumlah pinjaman yang diberikan.
Bank BUKU 3 harus menyalurkan kredit atau pembiayaan sebesar 65% kepada UMKM dari jumlah pinjaman yang diberikan.
Bank BUKU 2 harus menyalurkan kredit atau pembiayaan sebesar 70% kepada UMKM dari jumlah pinjaman yang diberikan.
Pentingnya Kategori BUKU Bank
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa modal inti adalah seluruh modal yang dimiliki untuk kegiatan operasional dan menjalankan usaha.
Modal usaha ini terdiri dari modal awal ditambah dengan keuntungan yang didapatkan. Adanya modal inti ini membantu mengembangkan kegiatan bisnis lembaga keuangan tersebut.
Jadi, jika modal inti suatu perusahaan terbatas, maka kegiatan usaha dan jangkauan bisnisnya juga terbatas. Sebaliknya, jika modal inti besar, maka semakin besar kegiatan usaha dan jangkauan bisnisnya.
Selain itu, semakin besar modal inti akan membuat akuntabilitas dan kredibilitas perbankan dalam menjamin keamanan tabungan nasabah semakin terjamin.
Umumnya, lembaga keuangan kategori 4 memberikan bunga tabungan dan deposito dalam jumlah kecil.
Sedangkan, yang masuk kategori BUKU lebih kecil akan memberikan bunga tabungan dan deposito lebih besar.
Hal ini karena adanya perbedaan kemampuan setiap perusahaan dalam mengganti tabungan nasabah jika terjadi keadaan di luar dari kekuasaan seseorang (force majeure).
Namun, naiknya kategori BUKU memberikan dampak positif pada harga saham. Jadi, semakin naik, maka semakin luas cakupan bisnisnya, sehingga berpotensi menambah pendapatan perusahaan.
Namun, perlu diingat bahwa perusahaan yang masuk dalam Bank BUKU 1,2,3, dan 4 bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari naik atau turunnya modal inti.
Demikian informasi lengkap seputar kategori Buku Bank. Semoga setelah membaca informasi di atas, Anda bisa tahu apa yang harus dilakukan ketika memilih perbankan dan ingin berinvestasi saham.
Cara alternatif yang dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi laman yang kami dedikasikan khusus Rekening Bank.
Di laman tersebut, Anda bisa melihat dan membandingkan rekening tabungan terbaik di Indonesia dan mendaftar sesuai kebutuhan Anda.