Kredit Macet
Kredit macet adalah kondisi di mana peminjam (debitur) tidak mampu membayar cicilan utang kepada pemberi pinjaman (kreditur) sesuai jadwal yang disepakati. Di Indonesia, status kredit seseorang tercatat dalam sistem SLIK OJK dengan tingkat kolektibilitas 1 sampai 5. Jika pembayaran terlambat lebih dari 180 hari, status Anda berubah menjadi kolektibilitas 5 atau kredit macet. Kabar baiknya, kredit macet bukan akhir segalanya. Ada beberapa langkah konkret yang bisa Anda ambil untuk menyelesaikannya, mulai dari restrukturisasi hingga negosiasi langsung dengan kreditur. Di artikel ini, kami membahas penyebab kredit macet, dampaknya, dan solusi yang bisa Anda lakukan. Baca sampai selesai.


