Mau investasi kripto tapi khawatir keamanannya? Langkah pertama yang paling penting adalah memilih broker crypto yang terdaftar resmi di BAPPEBTI dan kini diawasi langsung oleh OJK.
Sejak 20 Januari 2026, pengawasan perdagangan aset kripto di Indonesia resmi berpindah dari BAPPEBTI ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Artinya, semua platform jual beli kripto kini harus memenuhi standar kepatuhan yang setara dengan perbankan dan sekuritas.
Saat ini tercatat 29 exchange crypto yang telah mengantongi izin resmi sebagai PAKD (Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital) atau CPAKD (Calon PAKD). Platform yang tidak terdaftar beroperasi secara ilegal dan bisa dikenai sanksi pidana.
Berikut daftar dan perbandingan broker crypto BAPPEBTI yang bisa Anda gunakan untuk investasi kripto dengan aman.





Komentar