Ada beberapa jenis kredit motor yang tersedia di Indonesia, masing-masing dengan kelebihan tersendiri:
1. Kredit Motor Baru
Pembiayaan untuk motor baru dari dealer resmi. Biasanya memiliki suku bunga lebih kompetitif dan proses lebih mudah karena motor masih dalam kondisi standar pabrik. Tersedia untuk semua merek termasuk Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki.
2. Kredit Motor Bekas
Pembiayaan untuk motor second. Suku bunga umumnya sedikit lebih tinggi dari kredit motor baru. Pihak leasing akan melakukan penilaian kondisi dan nilai pasar motor sebelum menyetujui kredit.
3. Kredit Motor Syariah
Pembiayaan tanpa bunga (riba), menggunakan skema murabahah (jual beli) atau ijarah (sewa). Cocok bagi Anda yang menginginkan pembiayaan sesuai prinsip Islam. Beberapa leasing seperti Adira dan FIF menyediakan opsi syariah.
4. Kredit Motor Tanpa DP
Sejak berlakunya POJK 35/2025, perusahaan leasing dengan rasio NPF neto rendah (di bawah 1%) boleh menawarkan kredit motor tanpa uang muka. Namun, cicilan bulanan akan lebih besar dan total biaya biasanya lebih tinggi.
5. Kredit Motor Multiguna
Menggunakan BPKB motor yang sudah Anda miliki sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dengan tujuan lain, seperti renovasi rumah atau biaya pendidikan.