WIKI

Buku Bank

Kesimpulan Utama

  • BUKU adalah sistem pengelompokan berdasarkan modal inti yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
  • Dalam pengelompokan Buku Bank terdiri dari Buku 1, 2, 3, dan 4.
  • Buku Bank 4 adalah tingkatan paling tinggi di seluruh kategori BUKU bank. Sedangkan Buku Bank 1 adalah tingkatan paling rendah dan memiliki modal inti paling kecil.
  • Semakin tinggi kelompok Buku, maka semakin besar modal inti Bank dan semakin aman dana nasabah.
Penulis  Mentari Rahman
Diperbarui: 2 Januari 2025

Apakah Anda pernah mendengar istilah BUKU Bank? Istilah ini mengacu pada kategori bank yang ada di Indonesia.

Kategori ini juga mempengaruhi kegiatan bisnis dan harga saham.

Lalu, apa sebenarnya fungsi BUKU Bank ini? Apakah ini berkaitan dengan tempat menabung yang aman? Bagaimana pengaruhnya terhadap harga saham di lembaga keuangan?

Di artikel ini, kami akan membahas semua hal tentang BUKU Bank secara lengkap. Jadi, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu BUKU Bank?

BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha.

Pengelompokan BUKU ini pertama kali diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 pada 27 Desember 2012, yang kemudian diperbarui oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016. Peraturan ini mengatur kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.

Intinya, BUKU adalah sistem pengelompokan berdasarkan modal inti yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.

Sistem BUKU ini tidak hanya berlaku pada bank konvensional tetapi juga berlaku untuk syariah.

Modal inti sendiri terdiri dari modal yang disetor oleh pemilik, ditambah keuntungan yang diperoleh setelah pajak dikurangi.

Apakah Modal Inti Penting?

Modal inti memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan sebuah lembaga keuangan dalam menghadapi risiko operasional.

Semakin besar modal inti yang dimiliki, semakin aman dana nasabah yang tersimpan di lembaga keuangan tersebut.

Pengelompokan BUKU bank juga didasarkan pada jumlah modal inti. Bank dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu Bank BUKU 1, 2, 3, dan 4, sesuai dengan besaran modal inti yang mereka miliki.

Komponen BUKU Bank

Komponen dalam Buku Bank terdiri dari beberapa hal utama yang menentukan kategori bank berdasarkan modal inti, antara lain:

1. Modal Inti

Dana yang dimiliki bank untuk kegiatan operasional dan usaha. Semakin besar modal inti, semakin besar cakupan bisnis bank.

2. Kegiatan Usaha

Jenis aktivitas yang bisa dilakukan bank, seperti penghimpunan dan penyaluran dana, pembiayaan perdagangan, dan lain-lain. Kegiatan ini lebih luas pada bank dengan modal inti besar.

3. Kategori BUKU

Bank dikelompokkan berdasarkan modal inti ke dalam kategori BUKU 1, 2, 3, dan 4, yang mempengaruhi kemampuan bank dalam menjalankan bisnis dan memberikan layanan.

4. Akuntabilitas dan Kredibilitas

Bank dengan modal inti besar memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga keamanan dana nasabah.

Atur dan Tabung Uang di WISE

WISE adalah akun uang elektronik yang memungkinkan Anda menyimpan uang dan mengirim uang ke luar negeri.

Money TransferWISE terdiri dari tiga layanan utama, antara lain:

  • Buka akun gratis dan tabung lebih dari 55 mata uang asing berbeda.
  • Dapatkan kartu debit WISE MasterCard yang dapat digunakan di seluruh dunia.
  • Transfer uang ke luar negeri dan tukar mata uang asing dengan nilai kurs terbaik.

Gratis Daftar Sekarang

    Bank BUKU 1

    Bank BUKU 1 adalah bank dengan modal inti paling kecil, yaitu kurang dari Rp1 triliun.

    Karena keterbatasan modal, bank dalam kategori ini hanya diizinkan menjalankan kegiatan tertentu.

    Berikut kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bank BUKU 1:

    • Kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.

    • Kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.

    • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).

    • Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama.

    • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas.

    • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan dan jasa lainnya.

    • Kegiatan sebagai pedagang valuta asing.

    • Kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang telah berlaku sejak 17 Maret 2020, maka modal inti untuk kelompok ini akan berubah paling sedikit Rp3 triliun pada tahun 2025.

    Tujuan peraturan OJK terbaru, antara lain:

    • Meningkatkan skala bisnis dan modal inti bank kecil, termasuk Bank BUKU 1.

    • Mendorong perusahaan kecil agar lebih kompetitif, khususnya dalam investasi teknologi.

    • Menyesuaikan ekosistem perbankan dengan kebutuhan zaman.

    • Membentuk bank dengan struktur yang lebih besar, inovatif, dan tahan terhadap risiko.

    • Mewujudkan ekosistem perbankan yang kompetitif dengan dukungan modal inti yang kuat.

    Daftar Bank BUKU 1

    Bank BUKU 1Modal Inti
    Bank Yudha BhaktiRp904 miliar
    Bank Artos IndonesiaRp658 miliar
    Bank Harda InternasionalRP279 miliar
    Bank Kesejahteraan EkonomiRp336 miliar
    Prima Master BankRp325 miliar
    Bank Fama InternasionalRp275 miliar
    Bank Bisnis InternasionalRp456 miliar
    BPD SultengRp814 miliar
    BPD BantenRp190 miliar
    Bank BPD BaliRp722 miliar
    Bank LampungRp697 miliar
    BJB SyariahRp653 miliar
    Bank BengkuluRp815 miliar

    Bank BUKU 2

    Bank BUKU 2 adalah bank dengan modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun.

    Bank dalam kategori ini memiliki kemampuan untuk menjalankan kegiatan bisnis yang lebih luas dibandingkan dengan Bank BUKU 1.

    Berikut beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bank BUKU 2:

    • Kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1.

    • Kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam kategori 1 dengan cakupan yang lebih luas.

    • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).

    • Kegiatan treasury secara terbatas yang mencakut spot dan derivatif.

    • Kegiatan sebagai pedagang valuta asing.

    • Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama.

    • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas.

    • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan dan jasa lainnya.

    • Kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Bank dalam kategori ini bisa mengalami perubahan kelompok tergantung pada modal inti yang dimiliki.

    Turun ke BUKU 1 jika modal inti berkurang akibat penurunan keuntungan.

    Naik ke BUKU 3 jika modal inti meningkat karena pertumbuhan keuntungan yang signifikan.

    Daftar Bank BUKU 2

    Bank BUKU 2 Modal Inti
    Rabo Bank Internasional IndonesiaRp1,027 triliun
    Bank Jasa JakartaRp1,446 triliun
    BPD Maluku dan Maluku UtaraRp1,025 triliun
    Bank Ina PerdanaRp1,199 triliun
    Bank National NobuRp1,326 triliun
    Bank AgrisRp1,186 triliun
    Bank Maspion IndonesiaRp1,173 triliun
    Bank Panin Dubai SyariahRp1,154 triliun
    Bank Mega SyariahRp1,142 triliun
    Bank JTrust IndonesiaRp1,428 triliun
    Bank MNC InternasionalRp1,111 triliun
    Bank Oke IndonesiaRp1,378 triliun
    Bank GaneshaRp1,095 triliun
    BPD Sulawesi TenggaraRp1,130 triliun
    Bank of India IndonesiaRp1,049

    Bank BUKU 3

    Bank BUKU 3 adalah bank dengan modal inti antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.

    Bank dalam kategori ini memiliki ruang untuk melakukan lebih banyak jenis kegiatan usaha dibandingkan dengan kategori sebelumnya.

    Lembaga keuangan yang termasuk dalam BUKU 3 juga diperbolehkan untuk membuka cabang di luar negeri, namun terbatas hanya di kawasan Asia dengan menyertakan modal sebesar 25%.

    Berikut beberapa kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank BUKU 3:

    • Kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.

    • Kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.

    • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).

    • Kegiatan transaksi valuta asing di kawasan Asia.

    • Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama.

    • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.

    • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan dan jasa lainnya.

    • Kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    Daftar Bank BUKU 3

    Bank BUKU 3Modal Inti
    Bank DKI JakartaRp7,7 triliun
    Bank PermataRp21 triliun
    Bank Tabungan Negara (BTN)Rp21 triliun
    Maybank IndonesiaRp21 triliun
    Bank DBS IndonesiaRp7,6 triliun
    Bank MegaRp14 triliun
    HSBC IndonesiaRp14 triliun

    Bank BUKU 4

    Bank BUKU 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp30 triliun, yang menjadikannya kategori tertinggi di antara semua kategori bank BUKU.

    Bank dalam kategori ini dapat menyertakan modal sebesar 35%, baik untuk operasional di dalam negeri maupun luar negeri.

    Menariknya, bank BUKU 4 juga diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan usaha di seluruh dunia.

    Daftar Bank BUKU 4

    Bank BUKU 4Modal Inti
    Bank Negara Indonesia (BNI)Rp139,35 triliun
    Bank Rakyat Indonesia (BRI)Rp159 triliun
    Bank Central Asia (BCA)Rp179,16 triliun
    CIMB NiagaRp40,2 triliun
    Bank MandiriRp179,16 triliun
    Bank DanamonRp32,18 triliun
    Bank PaninRp35,51 triliun

    Target Penyaluran Kredit

    Sistem buku bank juga tidak hanya terbatas pada modal inti tetapi juga pada target penyaluran kredit dan modal usaha UMKM sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh OJK dan BI. Berikut besaran target penyaluran kredit.

    • Bank BUKU 1 harus menyalurkan kredit atau pembiayaan sebesar 55% kepada UMKM dari jumlah pinjaman yang diberikan.

    • Bank BUKU 2 harus menyalurkan kredit atau pembiayaan sebesar 60% kepada UMKM dari jumlah pinjaman yang diberikan.

    • Bank BUKU 3 harus menyalurkan kredit atau pembiayaan sebesar 65% kepada UMKM dari jumlah pinjaman yang diberikan.

    • Bank BUKU 2 harus menyalurkan kredit atau pembiayaan sebesar 70% kepada UMKM dari jumlah pinjaman yang diberikan.

    Manfaat BUKU Bank

    Berikut BUKU Bank, antara lain:

    Cara Menggunakan BUKU Bank

    Berikut cara menggunakan Buku Bank dengan efektif:

    Langkah 1

    Pahami Kategori BUKU

    Kenali kategori bank berdasarkan modal intinya (BUKU 1, 2, 3, atau 4) untuk memilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

    Langkah 2

    Periksa Layanan dan Fasilitas

    Sesuaikan layanan yang ditawarkan oleh bank dengan tujuan Anda, seperti tabungan, pinjaman, atau investasi.

    Langkah 3

    Evaluasi Keamanan Dana

    Pilih bank dengan modal inti yang cukup besar untuk memastikan keamanan tabungan Anda, terutama jika Anda menyimpan dana dalam jumlah besar.

    Langkah 4

    Bandingkan Bunga dan Biaya

    Bandingkan bunga tabungan dan biaya administrasi antar bank sesuai dengan kategori BUKU untuk mendapatkan keuntungan maksimal.

    Langkah 5

    Pertimbangkan Potensi Pertumbuhan

    Pilih bank dengan potensi pertumbuhan yang baik, terutama jika Anda tertarik berinvestasi di saham bank tersebut.

    Langkah 6

    Gunakan Bank Sesuai Kebutuhan

    Pilih bank yang sesuai dengan tujuan finansial Anda, apakah itu untuk menabung, berinvestasi, atau memperoleh layanan kredit.

    Atur dan Tabung Uang di WISE

    WISE adalah akun uang elektronik yang memungkinkan Anda menyimpan uang dan mengirim uang ke luar negeri.

    Money TransferWISE terdiri dari tiga layanan utama, antara lain:

    • Buka akun gratis dan tabung lebih dari 55 mata uang asing berbeda.
    • Dapatkan kartu debit WISE MasterCard yang dapat digunakan di seluruh dunia.
    • Transfer uang ke luar negeri dan tukar mata uang asing dengan nilai kurs terbaik.

    Gratis Daftar Sekarang

    Pentingnya Kategori BUKU Bank

    Seperti yang dijelaskan sebelumnya modal inti adalah Modal inti adalah dana yang digunakan oleh bank untuk operasional dan menjalankan usaha yang terdiri dari modal awal dan keuntungan yang diperoleh.

    Semakin besar modal inti, semakin luas kegiatan dan jangkauan bisnis bank. Bank dengan modal inti besar juga lebih aman dalam menjaga tabungan nasabah.

    Bank BUKU 4 biasanya memberikan bunga tabungan dan deposito lebih kecil. Sedangkan bank dengan kategori lebih rendah memberikan bunga lebih besar karena kemampuan mereka dalam mengelola risiko berbeda.

    Peningkatan kategori BUKU dapat meningkatkan harga saham dan potensi pendapatan perusahaan. Namun, kategori BUKU bank bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada perubahan modal inti.

    Dengan informasi ini, Anda bisa lebih mudah memilih bank yang sesuai dan mempertimbangkan investasi saham.

    Anda juga bisa mengunjungi laman khusus yang kami buat untuk membandingkan rekening tabungan terbaik di Indonesia dan mendaftar sesuai kebutuhan Anda.

    Cek Sekarang

    Apakah artikel ini membantu?

    2 dari 3 membantu

    Komitmen Kami pada Keterbukaan Informasi
    Di Financer.id, kami berkomitmen membantu Anda dengan memberikan informasi terbaru seputar keuangan. Semua konten dibuat berdasarkan Pedoman Editorial. Kami terbuka menginformasikan cara review produk dan layanan di halaman Proses Review dan cara kami menghasilkan uang di Kebijakan Iklan.
    Penulis Mentari Rahman

    Mentari Rahman adalah Country Manager Financer Indonesia sejak 2018, dan memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di sektor keuangan. Selama karirnya, ia telah menulis lebih dari 200 artikel seputar keuangan, meliputi pinjaman, investasi, dan keuangan pribadi.

    Bagikan di
    Read Icon 23674 baca

    Dengan menggunakan Financer.com, Anda telah berdonasi ke badan amal internasional.  Pelajari lebih lanjut

    Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman terbaik. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menerima semua cookie kami dan kebijakan privasi kami. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut.