Akhir-akhir ini, banyak influencer keuangan yang sering membagikan pengalamannya mendapatkan keuntungan besar dari trading saham.
Tidak heran banyak orang yang penasaran untuk mencobanya. Alhasil, jumlah investor pasar modal tumbuh pesat dan kini telah mencapai 10,24 juta investor (meningkat 36,70 per tahun).
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah trading saham halal atau haram? Karena itulah, Sebagian besar investor pemula masih ragu untuk mencoba trading.
Menurut kami, trading saham adalah halal selama perusahaannya ada, aktivitas trading tidak mengandung unsur riba, tidak melakukan spekulasi, dan tidak mengandung ketidakjelasan.
Di artikel ini, kami akan menjelaskan hukum trading saham dalam Islam berdasarkan Al-Quran, Hadist Rasul, Fatwa MUI, dan Kaidah Fiqih. Jadi, baca sampai selesai yah!
Apa Itu Trading Saham?
Saham adalah aset investasi dimana investor memiliki bukti kepemilikan atas nilai perusahaan. Sedangkan trading adalah aktivitas jual beli jangka pendek di pasar keuangan, termasuk saham dan mata uang asing.
Oleh karena itu, trading saham adalah transaksi jual beli surat bukti kepemilikan perusahaan dalam jangka waktu pendek, biasanya dilihat dari pergerakan harga harian.
Inilah sebabnya, investor trading saham sering memantau perkembangan harga dan dapat memperoleh keuntungan harian jika menjual saham pada waktu yang tepat.
Anda ingin trading saham menggunakan akun saham syariah? Kami memiliki laman khusus yang membandingkan berbagai broker saham terbaik di Indonesia.
Sumber Hukum Trading Saham Dalam Islam
Dalil Al-Quran
Salah satu sumber hukum utama dalam trading saham berasal dari Al-Quran. Berikut 2 ayat Al-Quran yang menjadi referensi:
Al-Baqarah ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
An-Nisa ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Hadist Rasul
Sumber hukum kedua untuk trading saham dalam Islam adalah hadist Rasul. Berikut 3 hadist rasul yang menjadi referensi:
Hadist Riwayat Al-Khomsah
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام)
Artinya: “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam)”
Hadist Riwayat Muslim
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ ( رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)
Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (ketidakpastian) (HR. Muslim, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Umar)”
Hadist Riwayat Ibnu Majah
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).”
Fatwa MUI Tentang Trading Saham
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.40 Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang investasi saham boleh dilakukan asalkan memenuhi syarat-syarat syariah. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Syarat Pertama
Berkontrak (muamalah) dalam melakukan transaksi trading saham hukumnya diperbolehkan.
Sebab, pemegang saham adalah mitra dalam perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan saham dengan jumlah tertentu.
2. Syarat Kedua
Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau manufaktur.
Berkontrak, bekerja sama, dan melakukan transaksi saham suatu perusahaan hukumnya diperbolehkan, asalkan perusahaan tersebut benar-benar ada dan tidak mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian.
3. Syarat Ketiga
Menjual dan menggunakan jaminan suatu saham hukumnya diperbolehkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ajaran Islam, halal atau tidaknya trading saham dilihat dari tiga aspek utama, antara lain:
- Transaksi saham.
- Manajemen perusahaan.
- Cara penerbitan saham.
Jika ketiga aspek tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ajaran Islam, maka trading saham dapat dilakukan dan dianggap halal.
Perlu diingat bahwa saham yang diperdagangkan tidak boleh berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang haram menurut Islam, seperti industri perjudian, minuman keras, makanan non-halal, obat-obatan terlarang, dan sebagainya.
Kaidah Fiqih
Hukum trading saham dalam kaidah fiqih (ilmu hukum Islam) ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlaku secara umum, seperti tidak adanya unsur riba, gharar, maysir, atau haram dalam transaksi.
Dalam beberapa pandangan fiqih, trading saham diperbolehkan asal memenuhi syarat-syarat tertentu seperti:
- Transparansi informasi.
- Tidak ada unsur spekulasi yang berlebihan.
- Produk yang diperdagangkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, ada juga pandangan fiqih yang menganggap trading saham sebagai haram karena memiliki unsur spekulasi yang tinggi dan memungkinkan terjadinya riba.
Oleh karena itu, hukum trading saham dalam fiqih bergantung pada pendapat dan interpretasi masing-masing ulama dan komunitas Muslim.
Di samping itu, penting juga memperhatikan regulasi dan peraturan yang berlaku dalam masing-masing negara, seperti peraturan tentang transparansi informasi dan perlindungan investor.
Dalam beberapa negara, trading saham dapat dilakukan hanya melalui bursa efek yang terdaftar dan memenuhi standar syariah.
Penting untuk dicatat bahwa hukum trading saham dalam Islam bersifat fleksibel dan memperhatikan konteks dan situasi setiap individu dan situasi.
Oleh karena itu, setiap individu harus mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah, nasihat dari ulama dan praktisi keuangan yang berpengalaman, serta situasi dan kondisi keuangan pribadi sebelum memutuskan untuk melakukan trading saham.
Trading Saham Yang Haram
Umat Islam diperintahkan untuk memperoleh harta dengan cara yang dibernarkan oleh syariat Islam dan menghindari hal-hal yang menimbulkan kerugian. Berikut trading saham yang haram:
- Melakukan penawaran palsu.
- Melakukan short-selling (jual saham yang belum dimiliki).
- Melakukan Insider trading (memanfaatkan informasi orang dalam untuk mendapatkan keuntungan atas transaksi saham).
- Melakukan Margin trading (beli saham dengan pinjaman berbasis bunga dari pihak ketiga atau perusahan sekuritas).
- Monopoli pasar (membeli atau pengumpulan suatu saham untuk menyebabkan perubahan harga saham, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain).
Beli Saham di Exness
Di Exness, tersedia akun saham syariah yang memungkinkan Anda melakukan transaksi jual beli saham dengan nilai-nilai Islam.
Proses pendaftaran hanya beberapa menit saja, dan Anda bisa langsung investasi saham setelah melakukan deposit dana. Berikut caranya:
- Mendaftar dan mengisi formulir online lewat Financer.
- Unggah dan verifikasi data Anda.
- Lakukan deposit dana lewat transfer bank atau kartu kredit.
- Pilih produk saham dan beli.
Setelah membeli, saham akan menjadi bagian dari portofolio aset dan Anda dapat menjual atau membeli kembali kapan saja.
Tips Trading Saham Dalam Islam
Berikut beberapa tips trading saham dalam Islam dengan benar dan bertanggung jawab:
Langkah-langkah
Pahami Prinsip-Prinsip Syariah
Prinsip-prinsip syariah, seperti tidak adanya riba, gharar, maysir, dan haram harus diterapkan dalam setiap transaksi saham syariah.
Pelajari Analisa Trading Saham
Dengan melakukan analisa fundamental dan analisa teknikal suatu perusahaan, Anda bisa menilai apakah perusahaan tersebut layak dibeli sahamnya atau tidak.
Analisa fundamental menggunakan laporan keuangan perusahaan, sedangkan analisa teknikal menggunakan grafik historis pergerakan saham.
Cari Informasi Yang Akurat dan Terpercaya
Pastikan untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya agar tahu cara investasi saham yang benar. Ini berkaitan dengan kualitas dan performa perusahaan yang mendasar serta situasi pasar secara keseluruhan.
Tentukan Tujuan dan Strategi Investasi
Tentukan tujuan dan strategi investasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan pribadi. Pertimbangkan faktor seperti jangka waktu investasi, tingkat risiko yang dapat diterima, dan alokasi portofolio.
Beli saham pada harga yang wajar: Jangan tergoda untuk membeli saham pada harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah. Pertimbangkan harga saham yang wajar dan tidak berlebihan.
Jangan Terlalu Sering Melakukan Transaksi
Terlalu sering melakukan transaksi dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan dan mengurangi hasil investasi.
Jangan Melakukan Spekulasi
Spekulasi dalam trading saham syariah dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan. Fokuskan pada fundamental perusahaan dan situasi pasar secara keseluruhan.
Bekerjasama Dengan Ahli Keuangan
Bekerjasama dengan ahli keuangan yang berpengalaman dapat membantu dalam membuat keputusan yang baik dan bertanggung jawab.
Monitor dan Evaluasi Portofolio Secara Berkala
Monitor dan evaluasi portofolio secara berkala penting untuk memastikan bahwa tujuan dan strategi investasi tetap sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan.
Tanya Jawab
Apa hukum trading saham dalam Islam?
Hukum trading saham dalam Islam hala dan diperbolehkan selama selama perusahaannya ada, aktivitas trading tidak mengandung unsur riba, tidak melakukan spekulasi, dan tidak mengandung ketidakjelasan.
Apakah trading itu haram menurut Islam?
Trading saham yang haram itu jika perusahaannya bergerak bidang haram, seperti industri perjudian, minuman keras, makanan non-halal, obat-obatan terlarang, dan sebagainya.
Apakah membeli saham itu riba?
Dalam Islam, membeli saham itu halal selama transaksinya tidak mengandung unsur riba, tidak melakukan spekulasi, dan perusahaannya tidak bergerak di bidang judi, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.
Apakah trading itu halal?
Berdasarkan dalil Al-Quran dan hadist Rasul, trading saham dalam Islam adalah halal dan dibolehkan, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Kegiatan investasi saham pada dasarnya sangat berguna untuk perputaran ekonomi suatu negara dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Apa perbedaan trading dan investasi?
Trading saham adalah kegiatan jual beli saham dalam jangka waktu pendek dengan tujuan memperoleh keuntungan maksimal. Sedangkan, investasi saham adalah kegiatan menanam modal ke dalam perusahaan yang terdaftar dan saham tersebut dapat diperjualbelikan.
Dimana Trading Saham Dalam Islam?
Berikut beberapa rekomendasi broker saham yang menyediakan akun trading syariah:
Demikian informasi seputar hukum trading saham dalam Islam. Jika Anda ingin trading saham syariah, Anda bisa buka akun broker saham terlebih dahulu. Kami memiliki laman khusus yang membahas tentang broker saham.