Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online
Pernah kepikiran tidak membayar utang? Yuk, cari tahu pengalaman tidak membayar pinjaman online yang akan berakibat fatal.
13 menit membaca | Pinjaman
Beberapa tahun belakangan ini, banyak orang yang mengalami kasus kekerasan oleh debt collector pinjol karena punya pengalaman tidak membayar pinjaman online.
Bahkan ada korban yang sampai bunuh diri karena ditagih dan diancam oleh pinjol ilegal.
Jika saat ini Anda sedang membaca artikel ini, berarti Anda sedang mengalami kredit macet atau sekedar iseng ingin tahu resiko tidak membayar pinjaman online.
Apapun alasannya, jika tujuannya hanya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait pengalaman tidak membayar pinjaman-online, maka tindakan Anda sangat tepat.
Jadi, sebaiknya Anda tidak hanya sekedar membaca artikel ini, namun juga harus memahami dan mengaplikasikannya. Bisa jadi, ini akan bermanfaat di kemudian hari.
Tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita bahas pengalaman galbay pinjol beserta solusinya.
1. Diberi Peringatan
Secara umum, ketika seseorang mengajukan pinjaman online melalui fintech atau bank, calon peminjam akan diberi informasi mengenai jadwal pembayaran cicilan sesuai kesepakatan awal.
Biasanya, bank akan mengirimkan pengingat tiga hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Karena layanan ini berbasis online, pengingat tersebut juga dikirim secara online, misalnya melalui notifikasi email, SMS, atau telepon.
Lantas, bagaimana jika terlanjur mendapatkan pinjaman online dari fintech ilegal?
Umumnya, fintech ilegal tidak terikat dengan OJK. Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online.
Nah, bisa jadi Anda akan diteror setiap hari atau bahkan sahabat dan keluarga akan diteror juga yang kini semakin marak terjadi.
2. Dikenakan Denda Tambahan
Jika Anda berpikir karena pengajuan kredit dilakukan secara online, maka penagihan kredit tatap muka tidak akan dilakukan. Anda salah besar!
Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.
Misalnya, seseorang berutang Rp10 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta, dan akan terus bertambah sampai lunas.
Perlu diingat, utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang! Namun, akan menjadi bumerang, seperti kasus galbay pinjol legal 90 hari di 37 perusahaan fintech yang dialami oleh Melia warga asal Surabaya.
3. Keluarga atau Kerabat Dekat Diteror
Jika Anda mengabaikan atau menghindari saat dihubungi oleh kreditur, bersiaplah menghadapi tindakan lebih lanjut dari pihak mereka. Mereka tidak akan berhenti begitu saja.
Langkah pertama yang biasanya mereka ambil adalah menghubungi keluarga atau kerabat dekat Anda. Bagaimana mereka bisa memperoleh nomor telepon keluarga atau kerabat?
Saat pertama kali mengajukan pinjaman online, calon peminjam biasanya diminta untuk memberikan nomor kontak keluarga atau kerabat. Dari sini mereka mendapatkan informasi tersebut.
Selain itu, aplikasi pinjaman online sering meminta "Izin Aplikasi," yang memberikan akses ke kontak ponsel saat diinstal. Jadi, ketika Anda mengunduh aplikasi pinjaman di ponsel, Anda mungkin tanpa sadar memberikan akses ke seluruh kontak Anda.
Akibatnya, kreditur bisa terus-menerus menghubungi keluarga, kerabat, atau teman hingga peminjam berkomunikasi kembali dengan mereka.
Jangan sampai situasi ini membuat Anda kehilangan pekerjaan atau bahkan dijauhi oleh orang-orang terdekat hanya karena tidak mampu melunasi utang.
4. Terus Menerus Ditagih
Salah satu resiko galbay pinjol ojk adalah Anda akan terus menerus ditagih oleh debt collector.
Ini sah saja selama prosedur yang dilakukan masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Namun, perlu Anda ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal tentunya berbeda.
Pasalnya, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Namun, jika fintech ilegal, maka cara menagih utang pun akan cenderung kasar. Karena tidak ada aturan pasti, bisa saja preman yang disewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan cara kekerasan.
5. Pelaporan SLIK OJK
Debitur yang gagal melunasi utang setelah ditagih oleh debt collector akan langsung tercatat dalam daftar hitam SLIK OJK.
Artinya, Anda tidak akan dapat mengajukan pinjaman di fintech atau bank mana pun.
Namun, hal ini berbeda jika Anda berurusan dengan fintech ilegal, karena mereka bisa menggunakan berbagai cara untuk menagih utang, bahkan dengan cara yang melanggar hukum.
6. Pelecehan Nama Baik
Saat ini makin marak pelecehan nama baik yang dilakukan oleh fintech ilegal. Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.
Bahkan tidak sedikit yang melakukan teror hingga kekerasan saat melakukan penagihan. Pengalaman tidak membayar pinjaman-online ilegal tentunya tidak diharapkan oleh siapa pun.
Sayangnya, masih banyak calon debitur yang belum tahu dan bijak dalam memilih fintech atau bank. Tidak heran, jumlah korban pinjol ilegal ini semakin bertambah.
7. Penyitaan barang
Ketika debitur tidak mampu melunasi utang, tentu kreditur tidak ingin mengalami kerugian. Artinya, mereka akan mencari alternatif agar dana yang dipinjamkan dapat kembali.
Salah satu langkah yang sering ditempuh oleh fintech atau bank adalah melakukan penyitaan terhadap aset milik debitur.
Tak jarang, pengusaha-pengusaha bisa mengalami kebangkrutan atau menutup usaha mereka karena rumah atau kantor mereka disita oleh bank. Situasi ini sering terjadi akibat terlilit utang dengan bunga yang tinggi.
Lunasi Utang Tepat Waktu!
Demikian pengalaman tidak membayar pinjaman online kaskus yang dapat dialami oleh siapa saja.
Jika terlilit utang di salah satu fintech atau bank, prioritaskan untuk melunasinya tepat waktu daripada memenuhi kebutuhan lain yang tidak terlalu penting.
Semoga sobat Financer lebih bijak lagi dalam memanfaatkan dana pinjaman. Jika Anda ingin mengecek dan membandingkan pinjol resmi, kami membuat laman khusus yang didedikasikan untuk pinjaman online resmi OJK.
Cek Sekarang
Komentar
Belum masuk