Wiki
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
- Bank syariah berlandaskan hukum Islam, bank konvensional berdasarkan hukum negara
- Sistem bagi hasil (nisbah) vs sistem bunga tetap
- Indonesia memiliki 14 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah
- Panduan memilih jenis bank yang sesuai kebutuhan Anda
Kami mematuhi
6 menit membaca | Keuangan Pribadi
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank syariah dan bank konvensional adalah dua jenis institusi keuangan yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia.
Meski sama-sama menawarkan layanan tabungan, pinjaman, dan deposito, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi prinsip operasional, pengelolaan dana, hingga cara pembagian keuntungan.
Bank syariah berlandaskan hukum Islam yang mengedepankan keadilan dan menghindari riba. Bank konvensional beroperasi berdasarkan hukum negara dengan sistem bunga sebagai basis keuntungan.
Per 2026, Indonesia memiliki 14 bank umum syariah (BUS) dan 19 unit usaha syariah (UUS) dengan total aset perbankan syariah mencapai Rp980,3 triliun. Market share perbankan syariah kini di angka 7,72% dan terus bertumbuh.
Apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara lengkap? Artikel ini membahas seluruh aspek perbedaannya agar Anda bisa memilih layanan perbankan yang paling sesuai.
Pengertian Bank Syariah dan Bank Konvensional
Apa Itu Bank Syariah?
Bank syariah adalah bank yang menjalankan seluruh aktivitas bisnisnya berdasarkan prinsip hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Al-Quran, Hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pada dasarnya, bank syariah menyediakan layanan yang sama dengan bank konvensional: rekening tabungan, pinjaman, deposito, dan transfer. Perbedaan utamanya terletak pada cara bank mengelola dana dan membagi keuntungan.
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga karena bunga dikategorikan sebagai riba yang dilarang dalam Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (nisbah) dan berbagai jenis akad yang disepakati bersama antara bank dan nasabah.
Ciri fisik yang paling mudah dikenali adalah penambahan kata "Syariah" pada nama bank dan logo "iB" (Islamic Banking) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis Akad Tabungan Syariah
Menurut OJK, produk tabungan syariah menggunakan dua jenis akad utama:
Akad Mudharabah adalah tabungan dengan sistem bagi hasil. Nasabah dan bank menyepakati persentase pembagian keuntungan di awal. Contohnya, jika nisbah disepakati 60:40 dan bank menghasilkan keuntungan Rp10 juta dari pengelolaan dana, nasabah menerima Rp6 juta dan bank Rp4 juta. Nominal keuntungan bersifat fluktuatif karena bergantung pada performa bank.
Akad Wadi'ah adalah tabungan yang bersifat titipan. Dana nasabah disimpan oleh bank dan dapat ditarik kapan saja. Karena bersifat titipan, nasabah tidak dijanjikan keuntungan berupa bunga. Namun, bank diperbolehkan memberikan bonus (athaya) kepada nasabah tanpa kewajiban yang mengikat. Prinsip ini sejalan dengan konsep wadi'ah yad dh-dhamanah.
Daftar Bank Umum Syariah di Indonesia
Per 2026, Indonesia memiliki 14 bank umum syariah (BUS) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK:
Bank Syariah Indonesia (BSI) — bank syariah terbesar, hasil merger BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri
Bank Muamalat Indonesia
Bank Mega Syariah
BCA Syariah
Bank Panin Dubai Syariah
Bank Aladin Syariah (bank digital syariah)
Bank Jabar Banten Syariah (BJB Syariah)
Bank Aceh Syariah
Bank NTB Syariah
Bank KB Bukopin Syariah
BTPN Syariah
Bank Victoria Syariah
Bank Net Indonesia Syariah
Bank Woori Saudara Syariah
Info
Selain 14 BUS, terdapat juga 19 unit usaha syariah (UUS) yang beroperasi di bawah bank konvensional. UUS menyediakan layanan keuangan berbasis syariah tanpa membentuk badan hukum terpisah.
Apa Itu Bank Konvensional?
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara umum berdasarkan prosedur dan hukum formal negara, dengan sistem bunga sebagai basis keuntungan.
Dalam bank konvensional, terdapat dua metode utama yang diterapkan:
Sistem bunga: Bank menetapkan persentase bunga tertentu untuk produk simpanan (tabungan, deposito) maupun pinjaman. Besaran bunga sudah ditentukan di awal sehingga nasabah bisa menghitung sendiri keuntungan atau kewajiban yang akan diterima.
Sistem biaya (fee-based): Bank menerapkan berbagai biaya atas layanan yang digunakan nasabah, seperti biaya admin bulanan, biaya transfer antarbank, biaya penarikan ATM, dan lain-lain.
Bank konvensional di Indonesia diawasi oleh OJK dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi sengketa antara nasabah dan bank, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan negeri.
Tabungan Konvensional
Ketika menabung di bank konvensional, nasabah mendapatkan bunga setiap bulan sesuai ketentuan bank. Di sisi lain, nasabah juga dikenakan biaya administrasi bulanan.
Nasabah dapat menarik dana kapan saja melalui ATM, mobile banking, atau teller.
Beberapa contoh bank konvensional besar di Indonesia:
BCA (Bank Central Asia)
Bank Mandiri
BNI (Bank Negara Indonesia)
BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Bank Jago
Jenius by BTPN
10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Berikut perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang perlu Anda ketahui. Perbandingan bank syariah vs bank konvensional ini mencakup 10 aspek utama:
1. Prinsip Dasar
Bank syariah menjalankan aktivitas usaha berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Al-Quran, Hadis, dan fatwa DSN-MUI. Setiap produk dan layanan harus sesuai dengan prinsip syariah.
Bank konvensional beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang berlaku, tanpa mengacu pada hukum agama tertentu.
2. Sistem Bunga vs Bagi Hasil
Ini adalah perbedaan yang paling mendasar. Bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap yang besarannya sudah ditentukan di awal. Nasabah tahu persis berapa bunga yang akan diterima (tabungan) atau dibayar (pinjaman).
Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (nisbah). Persentase pembagian disepakati di awal akad, tetapi nominal keuntungan bergantung pada hasil pengelolaan dana oleh bank. Jika bank untung besar, nasabah ikut menikmati. Jika keuntungan kecil, bagian nasabah juga lebih kecil.
3. Tujuan Pendirian
Bank syariah didirikan dengan tujuan ganda: menghasilkan keuntungan sekaligus menjalankan prinsip keuangan Islam yang adil dan transparan. Aspek sosial dan kemaslahatan umat menjadi pertimbangan penting.
Bank konvensional berorientasi pada keuntungan (profit-oriented) dengan tujuan utama memberikan return yang optimal bagi pemegang saham.
4. Jenis Akad dan Kontrak
Bank syariah menggunakan berbagai jenis akad yang diatur dalam hukum Islam, seperti:
- Mudharabah — kerja sama bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola
- Musyarakah — kerja sama modal di mana kedua pihak berkontribusi
- Murabahah — jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati
- Ijarah — sewa-menyewa aset
Bank konvensional menggunakan perjanjian kredit standar berdasarkan hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku.
5. Pengawasan
Bank syariah diawasi oleh tiga lembaga sekaligus: OJK (pengawasan umum), Dewan Pengawas Syariah atau DPS (pengawasan kepatuhan syariah di level bank), dan Dewan Syariah Nasional MUI (pengawasan fatwa di level nasional).
Bank konvensional diawasi oleh OJK dan dewan komisaris internal bank.
6. Pengelolaan Dana
Bank syariah hanya boleh mengelola dan menginvestasikan dana nasabah pada bisnis yang halal. Dana tidak boleh ditempatkan pada sektor yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti industri alkohol, perjudian, atau riba.
Bank konvensional dapat mengelola dana pada berbagai jenis usaha yang menguntungkan selama tidak melanggar hukum yang berlaku, tanpa batasan terkait aspek halal-haram.
7. Hubungan Nasabah dan Bank
Bank syariah membangun hubungan dengan nasabah dalam beberapa pola: kemitraan (mudharabah/musyarakah), jual-beli (murabahah), sewa (ijarah), dan titipan (wadi'ah). Nasabah diperlakukan sebagai mitra, bukan sekadar debitur.
Bank konvensional menerapkan pola hubungan debitur (peminjam) dan kreditur (pemberi pinjaman). Hubungannya bersifat transaksional berbasis kontrak kredit.
8. Biaya Denda Keterlambatan
Bank syariah tidak membebankan denda bunga kepada nasabah yang terlambat membayar. Jika terjadi keterlambatan, bank melakukan musyawarah untuk mencari solusi bersama. Denda yang dikenakan (jika ada) masuk ke dana sosial (zakat/infak), bukan menjadi pendapatan bank.
Bank konvensional membebankan denda keterlambatan dan bunga tambahan jika kredit macet. Denda ini menjadi pendapatan bank.
9. Penyelesaian Sengketa
Bank syariah menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau pengadilan agama sebagai jalur pertama, baru kemudian pengadilan negeri jika diperlukan.
Bank konvensional menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri atau badan mediasi perbankan yang ditetapkan oleh OJK.
10. Pembagian Keuntungan
Bank syariah memperoleh keuntungan dari margin jual beli (murabahah), bagi hasil usaha (mudharabah/musyarakah), dan biaya sewa (ijarah). Keuntungan dan risiko dibagi antara bank dan nasabah.
Bank konvensional mendapatkan keuntungan utama dari selisih bunga pinjaman (lebih tinggi) dan bunga simpanan (lebih rendah). Risiko kredit macet sepenuhnya ditanggung bank, tetapi keuntungan dari bunga sudah ditetapkan di awal.
Berikut tabel perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara ringkas:
| Aspek | Bank Syariah | Bank Konvensional |
|---|---|---|
| Prinsip | Hukum Islam (Al-Quran, Hadis, fatwa DSN-MUI) | Hukum negara dan peraturan perundang-undangan |
| Sistem Keuntungan | Bagi hasil (nisbah) | Bunga tetap |
| Pengelolaan Dana | Hanya pada bisnis halal | Semua bisnis legal |
| Pengawasan | OJK + DPS + DSN-MUI | OJK + Dewan Komisaris |
| Hubungan Nasabah | Kemitraan (mitra usaha) | Debitur-Kreditur |
| Denda Keterlambatan | Masuk dana sosial | Menjadi pendapatan bank |
| Penyelesaian Sengketa | BASYARNAS / Pengadilan Agama | Pengadilan Negeri |
| Pembagian Risiko | Ditanggung bersama | Ditanggung nasabah (kredit) / bank (simpanan) |
Kelebihan dan Kekurangan Bank Syariah
Kelebihan Bank Syariah
Bebas riba karena sistem bagi hasil menggantikan bunga sesuai prinsip Islam
Dana hanya diinvestasikan pada bisnis halal yang berdampak positif bagi masyarakat
Risiko dan keuntungan dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan akad yang disepakati
Denda keterlambatan digunakan untuk kegiatan sosial, bukan pendapatan bank
Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan kepatuhan pada prinsip Islam
Kekurangan Bank Syariah
Variasi produk masih lebih terbatas dibandingkan bank konvensional
Bagi hasil bisa memberikan return lebih kecil dibandingkan bunga tetap saat performa bank kurang baik
Jangkauan kantor cabang dan ATM lebih kecil di beberapa daerah
Tidak semua nasabah memahami akad dan prinsip syariah secara mendalam
Kelebihan Bank Konvensional
Pilihan produk sangat beragam: tabungan, pinjaman, investasi, kartu kredit, dan lainnya
Jaringan cabang dan ATM tersebar luas di seluruh Indonesia dengan teknologi modern
Bunga tetap memberikan kepastian dalam menghitung keuntungan atau kewajiban
Dapat mendanai berbagai jenis usaha tanpa batasan syariah
Sistem sudah dikenal luas sehingga nasabah lebih cepat memahami dan beradaptasi
Kekurangan Bank Konvensional
Sistem bunga bertentangan dengan prinsip Islam dan dianggap riba
Tidak ada batasan etis dalam investasi, dana bisa ditempatkan di sektor yang kontroversial
Penalti keterlambatan berupa bunga tambahan yang bisa memberatkan nasabah
Risiko kredit sepenuhnya ditanggung nasabah, keuntungan bank tetap terjamin
Mana yang Lebih Baik: Bank Syariah atau Bank Konvensional?
Tidak ada jawaban yang mutlak benar karena pilihan terbaik bergantung pada kebutuhan dan nilai pribadi Anda.
Pilih bank syariah jika:
- Anda ingin memastikan dana dikelola sesuai prinsip Islam
- Anda menghindari sistem bunga (riba)
- Anda menginginkan hubungan kemitraan dengan bank, bukan sekadar debitur-kreditur
Pilih bank konvensional jika:
- Anda membutuhkan variasi produk keuangan yang lebih lengkap
- Anda mengutamakan akses jaringan ATM dan cabang yang lebih luas
- Anda membutuhkan kepastian return dari bunga tetap
Yang terpenting, pastikan bank yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengecek daftar bank resmi di situs OJK.
Kesimpulan
Perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada prinsip dasar, sistem keuntungan, pengelolaan dana, dan pola hubungan dengan nasabah.
Bank syariah menawarkan sistem yang adil berbasis bagi hasil dan sesuai dengan prinsip Islam. Bank konvensional memberikan kepastian melalui bunga tetap dan jaringan yang lebih luas.
Dengan pertumbuhan aset perbankan syariah yang mencapai Rp980,3 triliun dan market share 7,72% di 2026, pilihan perbankan syariah semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.
Kenali kebutuhan Anda, pahami perbedaannya, dan pilih layanan yang paling sesuai.
Info
Jika Anda ingin membandingkan dan memilih tabungan syariah atau konvensional yang cocok untuk kebutuhan, Anda bisa mengeceknya di laman khusus rekening tabungan di Financer.id.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bank syariah bebas riba?
Ya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga yang dikategorikan riba dalam hukum Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (nisbah), jual beli (murabahah), dan sewa (ijarah). Setiap produk dan layanan bank syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan pada prinsip Islam. Namun, penting untuk memahami bahwa "bebas riba" merujuk pada struktur akad, bukan berarti nasabah tidak perlu membayar biaya apa pun.
Apa yang dimaksud dengan bank konvensional?
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan hukum negara dengan sistem bunga sebagai basis keuntungan. Nasabah yang menabung mendapat bunga simpanan, sedangkan nasabah yang meminjam membayar bunga pinjaman. Bank konvensional di Indonesia diawasi oleh OJK.
Apa perbedaan utama sistem ekonomi syariah dan konvensional?
Perbedaan utamanya terletak pada prinsip keuntungan. Ekonomi syariah menerapkan bagi hasil di mana untung dan rugi ditanggung bersama. Ekonomi konvensional menerapkan bunga tetap di mana return sudah ditentukan di awal tanpa mempertimbangkan hasil usaha. Selain itu, ekonomi syariah melarang investasi pada sektor yang tidak halal.
Bagaimana cara memilih antara bank syariah dan bank konvensional?
Pertimbangkan tiga hal: (1) apakah Anda ingin dana dikelola sesuai prinsip Islam, (2) apakah Anda membutuhkan variasi produk yang lengkap, dan (3) seberapa penting akses jaringan ATM dan cabang. Bank syariah cocok untuk yang menghindari riba, sementara bank konvensional menawarkan jaringan lebih luas. Pastikan bank pilihan Anda terdaftar di OJK.

Komentar
Hanya pengguna terdaftar yang dapat meninggalkan komentar.