WIKI

10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Kesimpulan Utama

  • Bank Syariah menggunakan hukum-hukum Islam yang diatur dalam Al-Quran, Hadist, dan fatwa MUI.
  • Tabungan Syariah terbagi atas, yaitu Akad Mudharabah dan Akad Wadi’ah.
  • Bank Konvensional menggunakan hukum formal negara dan berbasis suku bunga.
Penulis  Mentari Rahman
Diperbarui: 11 September 2024

Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah

Banyak dari kita yang mungkin masih bingung apakah harus memilih bank syariah atau bank konvensional ketika membuka rekening tabungan. Karena itu, sebaiknya cari tahu perbedaan bank syariah dan bank konvensional terlebih dahulu.

Sebelum kita pelajari perbedaannya, yuk kita pelajari dulu definisi, tujuan, dan fungsi kedua jenis perbankan ini:

Pengertian Bank Syariah dan Bank Konvensional

Apa Itu Bank Syariah?

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan bisnisnya dengan hukum-hukum Islam yang diatur dalam Al-Quran, Hadist, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada dasarnya, perbankan syariah memiliki kegiatan bisnis yang sama dengan perbankan konvensional, mulai dari menyediakan rekening tabungan, pinjaman, hingga deposito.

Namun penampakan fisik yang paling jelas yang dapat dilihat adalah penambahan kata “Syariah” dan logo “iB”.

IB Perbankan Syariah

Perbankan ini selalu mengedepankan prinsip dan hukum Islam yang dikeluarkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada setiap kegiatan operasional dan pengelolaan dana nasabah.

Penerapan bunga hukumnya haram atau riba pada kegiatan perbankan syariah. Oleh karena itu, bunga dilarang dan tidak diterapkan.

Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, produk tabungan syariah terbagi atas dua akad, yaitu Mudharabah dan Wadi’ah. Berikut penjelasannya.

    Tabungan Syariah

  • Akad Mudharabah adalah tabungan yang menggunakan perhitungan bagi hasil pada keuntungannya.

    Nasabah yang membuka tabungan dengan akad ini akan dijelaskan terlebih dahulu keuntungan yang akan didapatkan dan hasilnya akan dibagi berdasarkan kesepakatan.

    Contohnya, nasabah memiliki uang sebesar Rp20 juta dan ingin ditabung menggunakan akad mudharabah, kemudian bank menjanjikan 10% imbalan dari hasil tabungan tersebut.

  • Akad Wadi’ah adalah tabungan yang disebut sebagai titipan yang artinya bahwa uang yang disimpanhanya berupa titipan. Karena bersifat titipan, nasabah tidak akan mendapatkan keuntungan, seperti pendapatan bunga.

    Hal ini sejalan dengan prinsip wadi’ah yad dh-dhamanah (tangan amanah)Namun, pihak bank akan tetap diperkenankan untuk memanfaatkan dana titipan selama masih dalam prinsip syariah dan dapat memberikan bonus ke pemilik dana tetapi besaran bonusnya tidak diwajibkan atau mengikat.

Sejauh ini, Indonesia telah memiliki 8 bank syariah antara lain:

  1. Bank Syariah Indonesia

  2. Bank Muamalat

  3. Bank Panin Syariah

  4. Bukopin Syariah

  5. Mega Syariah

  6. BCA Syariah

  7. Maybank Indonesia Syariah

  8. Victoria Syariah

Apa Itu Bank Konvensional?

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan bisnisnya secara konvensional berbasis suku bunga dan berlandaskan prosedur dan hukum formal negara.

Menurut Martono (2002), ada dua metode yang diaplikasikan pada bank konvensional, yaitu sistem bunga dan sistem biaya.

Penerapan sistem bunga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito, maupun produk pinjaman, diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.

Contohnya, HSBC Fusion memberikan bunga 4% untuk tabungan di atas Rp1 juta, dan 7% untuk tabungan di atas Rp1 miliar.

Besaran bunga ini telah ditentukan sejak awal, sehingga pemilik dana dapat mengalkulasi sendiri jumlah bunga yang akan diterima ketika menabung di HSBC Indonesia.

Penerapan sistem biaya atau biasa disebut “fee-based”, yakni perusahaan menerapkan berbagai biaya dalam penggunaan layanan.

Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, jika terjadi perselisihan atau sengketa yang melibatkan nasabah dan bank konvensional, sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan jalur hukum melalui pengadilan negeri.

Tabungan Konvensional

Ketika menabung di tabungan konvensional, nasabah dapat mengelola berbagai lini bisnis yang aman dan menguntungkan.

Dengan catatan, selama pengelolaan dana nasabah tidak menyalahi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, pihak bank dapat mengelola dana nasabah.

Nasabah dapat menarik dana di mana saja dan kapan pun, baik dengan menggunakan mesin ATM maupun melalui teller.

Setiap bulannya, nasabah akan dikenakan biaya administrasi atas tabungan yang disimpan sesuai ketentuan pihak bank.

Beberapa contoh bank konvensional di Indonesia, antara lain:

  1. Bank Jago

  2. Jenius BTPN

  3. HSBC Indonesia

  4. BNI

  5. Bank Mandiri

  6. BCA

10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Berikut perbedaan bank konvesional dan bank syariah, antara lain:

1. Tujuan Pendirian

Tujuan pendirian bank syariah tidak hanya fokus pada keuntungan di dunia saja tetapi juga memperhatikan aspek akhirat juga. Sedangkan bank konvensional hanya berorientasi keuntungan dengan bebas nilai dan prinsip yang berlaku di masyarakat.

2. Prinsip Pelaksanaan

Bank syariah melaksanakan aktivitas usaha berdasarkan hukum Islam mengacu pada Al-quran, Hadist, fatwa MUI. Sedangkan, bank konvensional melaksanakan aktivitasnya berdasarkan peraturan nasional dan internasional yang berlaku.

3. Sistem Bunga

Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dan menerapkan akad bagi hasil atau nisbah. Sedangkan, bank konvensional menggunakan sistem bunga dan perjanjian berdasarkan aturan pemerintah.

4. Sistem Operasional

Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga dan menerapkan akad bagi hasil atau nisbah. Sedangkan, bank konvensional menggunakan sistem bunga dan perjanjian berdasarkan aturan pemerintah.

5. Pengawas Lembaga

Bank syariah diawasi oleh berbagai lembaga, seperti dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris bank. Sedangkan bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris saja.

6. Biaya Denda

Bank syariah tidak membebankan denda ke nasabah yang terlambat atau tidak bisa membayar dan hanya melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Sedangkan bank konvensional membebankan denda kepada nasabah jika kredit macet dan besaran bunga meningkat.

7. Hubungan Antara Nasabah dan Lembaga Perbankan

Bank syariah membangun hubungan dengan nasabah dalam 4 bagian, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Sedangkan pola hubungan bank konvensional hanya debitur dan kreditur.

8. Kesepakatan Formal

Bank Syariah melakukan kesepakatan yang disebut dengan akan dengan memperhatikan hukum islam. Sedangkan, bank konvensional melakukan kesepakatan secara hukum nasional yang berlaku di suatu negara.

9. Pengelolaan Dana

Bank Syariah mengelola dana nasabah pada bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam dan tidak boleh diinvestasikan pada bisnis yang bertentangan dengan nilai Islam, seperti narkoba, alkohol, judi, dan sebagainya.

Bank Konvensional mengelola dana pada bisnis yang menguntungkan selama berada di bawah naungan Undang-Undang Negara.

10. Pembagian Keuntungan

Bank Syariah memperoleh keuntungan dari hasil jual beli, bermitra dengan nasabah, dan sewa-menyewa. Sedangkan, Bank Konvensional mendapatkan keuntungan dari dari suku bunga yang dibebankan kepada nasabah.

Kenali dan Pahami Sebelum Memilih

Pada dasarnya, perbedaan tabungan syariah dan konvensional tidak jauh berbeda.

Hanya saja prinsip dan tata cara pelaksanaanya berbeda karena sistem yang digunakan memang berbeda. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jadi, sebaiknya kenali dan pahami sebelum memilih agar memudahkan untuk memilih layanan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jika Anda ingin membandingkan dan memilih tabungan syariah atau konvensional yang cocok untuk kebutuhan, Anda bisa mengeceknya di laman khusus rekening tabungan.

Cek Sekarang

Apakah artikel ini membantu?

1 dari 1 membantu

Komitmen Kami pada Keterbukaan Informasi
Di Financer.id, kami berkomitmen membantu Anda dengan memberikan informasi terbaru seputar keuangan. Semua konten dibuat berdasarkan Pedoman Editorial. Kami terbuka menginformasikan cara review produk dan layanan di halaman Proses Review dan cara kami menghasilkan uang di Kebijakan Iklan.
Penulis Mentari Rahman

Mentari Rahman adalah Country Manager Financer Indonesia sejak 2018, dan memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di sektor keuangan. Selama karirnya, ia telah menulis lebih dari 200 artikel seputar keuangan, meliputi pinjaman, investasi, dan keuangan pribadi.

Bagikan di
Read Icon 30200 baca

Dengan menggunakan Financer.com, Anda telah berdonasi ke badan amal internasional.  Pelajari lebih lanjut

Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman terbaik. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menerima semua cookie kami dan kebijakan privasi kami. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut.