Apakah Triv aman? Untuk konteks Indonesia, Triv termasuk platform yang aman dan legal untuk dipertimbangkan karena Triv tercantum dalam whitelist OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dengan nama PT Tiga Inti Utama.
Artinya, Triv bukan aplikasi kripto yang berjalan tanpa identitas hukum. OJK mencatat Triv dengan tanda berizin S-23/D.07/2025 per 1 Februari 2025, dan nama platformnya tercantum dalam daftar resmi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Namun, aman bukan berarti bebas risiko. Harga kripto, emas digital, dan akses saham AS tetap bisa naik turun. Keamanan platform hanya satu sisi. Anda tetap perlu menjaga akun, memahami produk, dan tidak menaruh dana yang sebenarnya dibutuhkan untuk kebutuhan harian.


Komentar