Crypto halal atau haram? Jawaban paling aman menurut keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 adalah: crypto haram jika dipakai sebagai mata uang, dan tidak sah diperjualbelikan jika asetnya mengandung gharar, dharar, qimar, atau tidak memenuhi syarat sil'ah.
Namun, MUI juga memberi ruang. Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital bisa sah diperjualbelikan jika memenuhi syarat sil'ah, memiliki underlying yang jelas, dan punya manfaat yang jelas.
Jadi, hukum crypto dalam Islam tidak bisa dijawab hanya dengan satu kata. Untuk mayoritas investor ritel, terutama yang membeli koin karena FOMO, mengejar pump, atau ikut sinyal tanpa paham asetnya, risikonya besar dan status syariahnya lemah. Jika Anda ingin tetap masuk ke kripto, pendekatannya harus jauh lebih selektif.


Komentar
Sinta R.
30 Jun 2026Pakar Financer
Pakar keuangan · Financer