Hukum crypto dalam Islam tidak bisa dijawab hanya dengan kata halal atau haram. Jawaban paling aman adalah: crypto haram jika dipakai sebagai alat pembayaran di Indonesia, diperdagangkan dengan unsur judi, riba, manipulasi, atau ketidakjelasan besar. Namun sebagian ulama kontemporer membuka ruang bahwa aset crypto tertentu bisa dinilai mubah sebagai aset digital, selama memenuhi syarat harta yang sah, punya manfaat jelas, dan transaksinya bebas dari unsur terlarang.
Di Indonesia, MUI pada 2021 memberi posisi yang cukup ketat. Cryptocurrency sebagai mata uang dinilai haram karena bertentangan dengan aturan mata uang Indonesia dan mengandung gharar serta dharar. Untuk komoditas atau aset digital, MUI juga menolak transaksi yang tidak memenuhi syarat sil'ah, kecuali aset tersebut punya underlying, manfaat jelas, kepemilikan jelas, dan bisa diserahterimakan.
Jadi, jika Anda bertanya tentang investasi cryptocurrency menurut Islam, fokusnya bukan hanya pada nama Bitcoin, Ethereum, atau altcoin tertentu. Yang harus dilihat adalah fungsi asetnya, cara transaksinya, tingkat spekulasinya, dan apakah platform yang dipakai legal di Indonesia. Jika Anda baru belajar dasar kripto, mulai dari jenis mata uang kripto dulu agar tidak menilai semua aset digital sebagai satu hal yang sama.


Komentar