Broker saham adalah perusahaan atau individu yang berperan sebagai perantara antara investor dan bursa efek untuk memfasilitasi transaksi jual-beli saham dan instrumen investasi lainnya.
Di Indonesia, semua broker saham wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mereka memungkinkan investor individu maupun institusi untuk mengakses pasar modal dengan aman dan legal. Tanpa broker saham, investor tidak bisa langsung bertransaksi di bursa efek karena hanya anggota bursa yang memiliki akses langsung ke sistem perdagangan.
