{"id":19075,"date":"2020-11-05T14:08:03","date_gmt":"2020-11-05T06:08:03","guid":{"rendered":"https:\/\/financer.id\/?p=19075"},"modified":"2024-09-11T14:16:49","modified_gmt":"2024-09-11T06:16:49","slug":"buku-bank","status":"publish","type":"wiki","link":"https:\/\/financer.id\/kartu-kredit\/artikel\/buku-bank\/","title":{"rendered":"Buku Bank"},"content":{"rendered":"\n

Yuk, Kenali Kategori BUKU Bank Di Indonesia!<\/h2>\n\n\n\n

Apakah Anda pernah dengar istilah BUKU Bank? <\/strong>Istilah ini merujuk pada jenis bank yang ada di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Hal juga berpengaruh pada kegiatan usaha dan harga saham loh.<\/p>\n\n\n\n

Jadi, apa sih kegunaan dari BUKU ini? Apakah dana tabungan dimana tempat menabung aman? Bagaimana pengaruh harga saham pada lembaga keuangan tersebut?<\/p>\n\n\n\n

Di artikel ini, kami akan membahas lengkap seputar BUKU bank. Jadi, baca artikel ini hingga selesai ya, sobat Financer!<\/p>\n\n\n\n

Apa itu BUKU Bank?<\/h2>\n\n\n\n

BUKU adalah kepanjangan dari Bank Umum Kegiatan Usaha.<\/strong><\/p>\n\n\n

<\/div>

BUKU ini lahir dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14\/26\/PBI\/2012 pada tanggal 27 Desember 2012 dan kemudian diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan<\/a> Nomor 6\/POJK.03\/2016 yang membahas tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti.<\/p><\/div>\n\n\n

Intinya, BUKU adalah sistem pengelompokan berdasarkan modal inti<\/strong> yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.<\/p>\n\n\n\n

Sistem BUKU ini tidak hanya berlaku pada bank konvensional tetapi juga berlaku untuk syariah<\/a>.<\/p>\n\n\n\n

Modal inti terdiri dari modal yang disetor ditambah keuntungan yang dihasilkan setelah dipotong pajak.<\/p>\n\n\n\n

Apakah Modal Inti Penting?<\/h3>\n\n\n\n

Modal inti penting karena berhubungan dengan tingkat keamanan dan kekuatan lembaga keuangan dalam menghadapi risiko operasional. <\/p>\n\n\n\n

Jadi, semakin besar dana yang dimiliki, maka semakin aman dana nasabah di lembaga keuangan tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan jumlah modal inti juga yang menentukan pengelompokan BUKU bank. <\/p>\n\n\n\n

Dalam pengelompokan ini, modal inti yang dimiliki dibagi dalam 4 BUKU, antara lain Bank BUKU 1, 2, 3, dan 4.<\/p>\n\n\n\n

Untuk mengetahui lebih lengkap setiap pengelompokannya, simak penjelasan di bawah ini:<\/p>\n\n\n\n

Bank BUKU 1<\/h2>\n\n\n\n

Bank BUKU 1 adalah jenis bank yang memiliki modal inti paling kecil karena jumlah dananya kurah atau mencapai Rp 1 triliun. <\/p>\n\n\n\n

Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan yang masuk kategori BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan, antara lain:<\/p>\n\n\n

  • Kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.<\/p>\n<\/li>

  • Kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar.<\/p>\n<\/li>

  • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).<\/p>\n<\/li>

  • Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama.<\/p>\n<\/li>

  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking<\/em> dengan cakupan terbatas.<\/p>\n<\/li>

  • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan dan jasa lainnya.<\/p>\n<\/li>

  • Kegiatan sebagai pedagang valuta asing.<\/p>\n<\/li>

  • Kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<\/li><\/ul><\/div>\n\n\n

    Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12\/POJK.03\/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang telah berlaku sejak 17 Maret 2020, maka modal inti untuk kelompok ini akan berubah paling sedikit Rp3 triliun pada tahun 2024.<\/p>\n\n\n\n

    Tujuan peraturan OJK terbaru, antara lain:<\/p>\n\n\n

    • Meningkatkan skala bisnis dan modal inti lembaga keuangan yang masuk kategori Bank BUKU 1.<\/p>\n<\/li>

    • Meningkatkan daya saing perusahaan skala kecil dalam hal belanja teknologi.<\/p>\n<\/li>

    • Menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia.<\/p>\n<\/li>

    • Tercipta struktur perusahaan yang lebih besar, lebih inovatif, dan lebih kontributif dan memiliki daya tahan yang baik.<\/p>\n<\/li>

    • Tercipta ekosistem perbankan yang berdaya saing dengan modal inti kuat.<\/p>\n<\/li><\/ul><\/div>\n\n\n

      Daftar Bank BUKU 1<\/h3>\n\n\n\n
      Bank BUKU 1<\/th>Modal Inti<\/th><\/tr><\/thead>
      Bank Yudha Bhakti<\/td>Rp904 miliar<\/td><\/tr>
      Bank Artos Indonesia<\/td>Rp658 miliar<\/td><\/tr>
      Bank Harda Internasional<\/td>RP279 miliar<\/td><\/tr>
      Bank Kesejahteraan Ekonomi<\/td>Rp336 miliar<\/td><\/tr>
      Prima Master Bank<\/td>Rp325 miliar<\/td><\/tr>
      Bank Fama Internasional<\/td>Rp275 miliar<\/td><\/tr>
      Bank Bisnis Internasional<\/td>Rp456 miliar<\/td><\/tr>
      BPD Sulteng<\/td>Rp814 miliar<\/td><\/tr>
      BPD Banten<\/td>Rp190 miliar<\/td><\/tr>
      Bank BPD Bali<\/td>Rp722 miliar<\/td><\/tr>
      Bank Lampung<\/td>Rp697 miliar<\/td><\/tr>
      BJB Syariah<\/td>Rp653 miliar<\/td><\/tr>
      Bank Bengkulu<\/td>Rp815 miliar<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n

      Bank BUKU 2<\/h3>\n\n\n\n

      Bank BUKU 2 adalah jenis bank yang memiliki modal inti, mulai dari Rp1 triliun hingga Rp5 triliun. <\/p>\n\n\n\n

      Perusahaan yang masuk dalam kategori ini dapat melakukan aktivitas bisnis yang lebih luas dibandingkan kelompok 1.<\/p>\n\n\n\n

      Berikut kegiatan usaha yang dapat dilakukan Bank BUKU 2, antara lain:<\/p>\n\n\n

      • Kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam BUKU 1.<\/p>\n<\/li>

      • Kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam kategori 1 dengan cakupan yang lebih luas.<\/p>\n<\/li>

      • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).<\/p>\n<\/li>

      • Kegiatan treasury secara terbatas yang mencakut spot dan derivatif.<\/p>\n<\/li>

      • Kegiatan sebagai pedagang valuta asing.<\/p>\n<\/li>

      • Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama.<\/p>\n<\/li>

      • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking<\/em> dengan cakupan terbatas.<\/p>\n<\/li>

      • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan dan jasa lainnya.<\/p>\n<\/li>

      • Kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<\/li><\/ul><\/div>\n\n\n

        Lembaga keuangan yang masuk kategori 2 bisa turun atau naik kelas tergantung dari modal inti yang dimiliki apakah meningkat atau berkurang.<\/p>\n\n\n\n

        Apabila keuntungan yang diperoleh turun dan berdampak pada modal inti yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa turun menjadi kelompok BUKU 1. <\/p>\n\n\n\n

        Namun, jika keuntungan meningkat dan berdampak pada bertambahnya modal inti, maka bisa naik kelas menjadi kategori BUKU 3.<\/p>\n\n\n\n

        Daftar Bank BUKU 2<\/h3>\n\n\n\n
        Bank BUKU 2 <\/th>Modal Inti<\/th><\/tr><\/thead>
        Rabo Bank Internasional Indonesia<\/td>Rp1,027 triliun<\/td><\/tr>
        Bank Jasa Jakarta<\/td>Rp1,446 triliun<\/td><\/tr>
        BPD Maluku dan Maluku Utara<\/td>Rp1,025 triliun<\/td><\/tr>
        Bank Ina Perdana<\/td>Rp1,199 triliun<\/td><\/tr>
        Bank National Nobu<\/td>Rp1,326 triliun<\/td><\/tr>
        Bank Agris<\/td>Rp1,186 triliun<\/td><\/tr>
        Bank Maspion Indonesia<\/td>Rp1,173 triliun<\/td><\/tr>
        Bank Panin Dubai Syariah<\/td>Rp1,154 triliun<\/td><\/tr>
        Bank Mega Syariah<\/td>Rp1,142 triliun<\/td><\/tr>
        Bank JTrust Indonesia<\/td>Rp1,428 triliun<\/td><\/tr>
        Bank MNC Internasional<\/td>Rp1,111 triliun<\/td><\/tr>
        Bank Oke Indonesia<\/td>Rp1,378 triliun<\/td><\/tr>
        Bank Ganesha<\/td>Rp1,095 triliun<\/td><\/tr>
        BPD Sulawesi Tenggara<\/td>Rp1,130 triliun<\/td><\/tr>
        Bank of India Indonesia<\/td>Rp1,049<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n

        Bank BUKU 3<\/h2>\n\n\n\n

        Bank BUKU 3 adalah jenis bank yang memiliki modal inti, mulai dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh kelompok BUKU 3 juga lebih beragam dan luas.<\/p>\n\n\n\n

        Lembaga keuangan yang masuk kategori ini juga diizinkan untuk membuka cabang usaha di luar negeri tetapi hanya terbatas pada kawasan ASIA saja dengan menyertakan modal sebesar 25%.<\/p>\n\n\n\n

        Berikut kegiatan usaha yang dapat dilakukan, antara lain:<\/p>\n\n\n